TANGSEL- Panwaslu Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel masih belum menerima sepenuhnya hasil rekapitulasi perolehan suara pada pemungutan suara Pileg 9 April 2014 lalu.
“Sampai hari ini (Jumat 11 April) kami belum menerima sepenuhnya formulir C1 (berita acara),” terang Bajuri anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Aren, Jumat (11/4/2014).
Menurut dia, semestinya pihaknya telah menerimanya. Namun, dari pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengalami sedikit kendala lantaran kurang pemahamnya anggota PPS.
“Biasanya yang sering terjadi, pihak PPS memasukan formuli C1 kedalam kotak suara. Seharusnya, formulir C1 (berita acara) itu diserahkan KPPS kelurahan dan ke Panwascam,”tuturnya.
Bajuri mengatakan, seharusnya formulir C1 setelah rampung dilakukan pemungutan suara, langsung diserhakan ke Panwascam dan tanpa harus diminta.
“Jangan nunggu harus diminta oleh panwascam. Karena, jika dipersulit ada ancaman pidananya,”tegas Bajuri.