TangerangNews.com

Penyerahan Aset Alot, Wali Kota Tangerang Undang BPK

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 April 2014 | 17:57 | Dibaca : 2543


Gubernur Banten Rano Karno, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Saat Meninjau Bendungan Pintu Air 10 (Rangga / TangerangNews)


TANGERANG-Persoalan penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang yang sejak 1992 hingga saat ini masih berjalan alot. Pemerintah Kabupaten Tangerang masih enggan menyerahkan asetnya kepada wilayah pemekarannya, yakni Kota Tangerang. Kabupaten Tangerang enggan melepas Stadion Benteng, sebelum sebelum mendapat penggantinya.

 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya tidak ingin permasalahan aset  terus menjadi pekerjaan rumah yang tak selesai bagi Pemkot Tangerang.

 “Karenanya, kita telah mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat aturan terkait serah terima aset-aset tersebut. Rencana minggu depan mulai pertemuan lagi dengan Pemkab untuk membicarakannya, mudah-mudahan bisa segera diserahkan,” ujarnya.
 
Menurut Arief, Pemkot Tangerang sendiri memiliki asset berupa lahan kosong di wilayah Kabupaten Tangerang yang kemungkinan akan ditukar guling atau ruislag dengan aset Kabupaten Tangerang.

“Kita juga tidak ada kepentingan dengan aset tersebut, jadi mungkin akan diserahkan. Nanti, gimana mekanismenya akan dibicarakan,” paparnya.
 
Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan,  Stadion Benteng memang merupakan salah satu aset milik Kabupaten Tangerang, yang rencananya akan diserahkan ke Kota Tangerang. Namun, pihaknya masih harus menunggu hitungan dari BPK, sebelum akhirnya melakukan tukar guling dengan pihak Kota Tangerang.
 
"Bupati Tangerang kan gak bodoh. Kita akan menunggu hitungan BPK dulu terkait hal ini. Berapa sebenarnya jumlah aset Kabupaten yang letaknya berada di Kota, dan berapa jumlah aset Kota yang letaknya berada di Kabupaten," terangnya, Kamis (17/4).
 
Menurut Zaki, meski Stadion Benteng sudah terlihat kumuh dan tidak terawat, namun bukan berarti pihak Kabupaten tak membutuhkannya lagi. Bahkan, dikatakan-nya, pihaknya tidak akan serta merta menyerahkan Stadion tersebut, sebelum ada gantinya.
 
"Kalau berdasarkan aturan, setiap daerah baru diperkenankan memberikan aset berupa Stadion, jika daerah tersebut sudah memiliki Stadion baru. Dan saat ini, pembangunan Stadion baru milik Kabupaten masih baru berjalan," terangnya.
 
Selain itu, dikatakan Zaki, pihaknya juga masih melakukan peninjauan terhadap aset milik Kota Tangerang yang tersebar di wilayah Kabupaten. Jika memang lahannya cocok, maka akan dijadikan sarana perkantoran dan sarana publik.
 
"Tercatat ada 10 hektare di Jatiwaring, 2 hektare di Kosambi, dan 25 hektare di kawasan Cisoka. Dan itu bentuknya tanah semua. Dari total tersebut nantinya akan diperhitungkan. Agar tidak jomplang. Dan ini akan dikonsulatikan ke BPK dan BPKP," terangnya.