TangerangNews.com

Bawa Ganja 7,5 Kg, Tiga pelajar SMA di Karang Tengah Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 April 2014 | 22:07 | Dibaca : 1652


Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)



TANGERANGNEWS.com-Tiga pelajar SMA di Kota Tangerang ditangkap aparat Polsek Ciledug karena kedapatan membawa 7,5 Kg ganja di dalam jok motornya, Kamis (24/4). Ketiga tersangka yakni Yasin Rifai, 16 Ahmad Zaenudin, 16 dan Ade Irawan,17.

Kapolsek Ciledug Kompol Imam Santosa mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga bahwa sering terjadi transaksi ganja di kalangan pelajar di Jalan Haji Mean, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari info itu, petugas langsung melakukan penelusuran.

"Dari pengembangan itu, kita berhasil menangkap Yasin dan Ahmad dan menyita 1 Kg ganja," katanya.

Dari penangkapan itu, kasus berkembang ke tersangka Ade. Petugas pun memburunya ke wilayah Joglo, Jakarta Barat. Petugas sempat menabrak motor tersangka Ade ketika penyergapan.

#GOOGLE_ADS#

"Tersangka hendak kabur mengendarai motor jenis bebek, terpaksa anggota kita menabrakkan motornya untuk menjatuhkan tersangka. Dari tangan Ade, petugas menyita ganja 7,5 Kg yang disimpan di jok motornya," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, para tersangka mengaku mengedarkan ganja dikalangan pelajar di wilayah Ciledug dan Joglo. Aksi mereka dikendalikan oleh rekannya Gondrong, mendekam di LP Jakarta "Kami akan kordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa Gondrong," jelas Kapolsek.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.