TANGERANG-Sekitar 50 calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik yang ada di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang akan menggugat penyelenggara pemilu.
Mereka mengumpulkan barang bukti berupa dugaan money politics dan penggelembungan suara dilengkapi dengan data dari puluhan organisasi massa (ormas), budayawan dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah seorang penggagas pertemuan tersebut adalah Yandra Doni seorang caleg dari Partai Hanura untuk DPR RI dengan nomor urut 6.
“Yang ada di sini, caleg yang menang maupun yang kalah. Kita sepakat bahwa Pemilu tahun ini paling buruk penyelenggaraannya,” ujar Yandra Doni, Senin (28/4) di Rumah Makan Remaja Kuring, Serpong, Kota Tangsel.
Kecurangan yang mereka maksudkan adalah dibukanya ruang oleh penyelenggara pemilu dengan sistem yang massif, terstruktur dan sistematis. “Pertanyaannya, apa data yang kami punya? Saya jawab, pasti ada. Tetapi kita tidak mungkin membuka saat ini, kami akan buka dipersidangan. Sebab, kalau dibuka saat ini maling suara, akan mempersiapkan langkah-langkahnya,” ujar Yandra Doni.
Setelah pertemuan untuk mengumpulkan barang bukti tersebut, koalisi caleg lintas partai tersebut mengaku akan membawa data tersebut ke lima lembaga. “Pertama kita akan bawa ke Bawaslu, kedua ke DKPP, ketiga kita PTUN-kan, keempat ke Mahkamah Konstitusi, kelima akan kita ajukan juga ke DPP setiap partai,” tuturnya.
Yandra Doni juga mengatakan, adanya penggelembungan suara sudah terdeteksi oleh sejumlah lembaga survei. Dan, menurutnya, Provinsi Banten khususnya Tangerang Raya mendapat peringkat pertama se-Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu terkotor.
“Data itu kami dapat dari sejumlah lembaga survei. Makanya kami optimis kita akan menang dan akan membuat KPU menggelar pemilu ini diulang atau pemilihan suara ulang,” ujarnya.
Semenatra itu, Gubernur LSM LIRA Banten Kapojos mengatakan, pihaknya mendapati penggelembungan suara di wilayah Banten paling subur. “Dari Tangsel, kami mendapati terdapat penggelembuangan besar-beasran di Kecamatan Ciputat Timur,” terangnya.
Upaya yang telah dilakukan LIRA adalah telah melaporkan itu ke Panwaslu Tangsel. Namun, dengan tegas Panwaslu Tangsel menyatakan tidak ada.
“Lalu kami tunjukan data, misalnya di Rempoa ada 14.324 jumlah suara. Ketika sampai ke Kecamatan Ciputat Timur naik menjadi 15.233 suara. Mereka mengambilnya dari pemilih yang tidak hadir, atau suara tidak sah. Ketika diprotes biulang salah entri, “ ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, hamper seluruh caleg dari berbagai partai menyuarakan keresahaannya karena suara mereka hilang. Mereka juga membawa bukti-bukti adanya kecurangan untuk bersama-sama diajukan ke lima lembaga untuk melakukan gugatan.