TANGERANG- Wilayah kekuasaan Bupati Ahmed Zaki Iskandar, yakni Kabupaten Tangerang dinyatakan sebagai zona merah dalam kasus kematian ibu dan anak baru lahir. Dari beberapa kota/kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang menduduki rangking pertama.
Itu dikatakan Koordinator Forum Peduli Kesehatan Ibu dan Anak (FOPKIA) Kabupaten Tangerang, Didi Rudianto kepada www.TangerangNews.com usai melakukan deklarasi FOPKIA Kabupaten Tangerang, Rabu (30/4).
"Kabupaten Tangerang ini dinyatakan sebagai zona merah dalam kasus kematian ibu dan anak baru lahir. Angka kematian ibu dan anak baru lahir rangking ke satu se-Banten. Setelah itu Serang, Pandeglang dan Lebak," kata Didi Rudianto.
Berdasarkan data tahun 2013, kata Didi, tercatat ada 217 angka kematian ibu dan anak baru lahir.
Asisten II Kabupaten Tangerang, Rudi Maesal mengatakan, dalam menangani kasus kematian ibu dan anak baru lahir ini, tahun 2014, Pemkab Tangerang sudah menganggarkan biaya sebesar Rp 1. 313milyar.
"Pemkab sudah menganggarkan dana sebesar Rp 1. 13 milyar dalam menekan angka kematian ibu dan anak baru lahir, yang diambil dari APBD," terang Rudi Maesal.
Dia juga mengungkapkan, tingginya angka kematian ibu dan anak baru lahir di wilayah Kabupaten Tangerang seiring juga dengan jumlah perkembangan penduduk yang sampai saat ini mencapai sekitar 3 juta jiwa.
"Kalau kita lihat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang, sampai saat ini mencapai kurang lebih 3 juta jiwa. Jadi kalau wilayah Kabupaten Tangerang dikatakan menduduki peringkat ke satu, itu karena jumlah penduduknya juga banyak. Mungkin kalau jumlah penduduknya sedikit, jumlah kematiannya juga pasti akan sedikit," pungkasnya.