TangerangNews.com

Dugem Barsama Teman, TNI Gadungan Kesal Bunuh Kawan

KOKO | Selasa, 6 Mei 2014 | 21:10 | Dibaca : 2421


Borgol (tangerangnews / dens)



TANGERANG -Eko Sudaryanto alias EH,37, bersama dengan MA ,32, anggota TNI gadungan yang membunuh sahabatnya, Markus ,27, diancam hukuman 12 tahun penjara. 

Pasalnya, kedua orang yang mengaku mating-masing berpangkat Sersan satu (Sertu) dan Sersan Kepala (Serka) ini telah terbukti melakukan tindak kejahatan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Informasi yang didapat dari Unit Reskrim Polsek Cikupa, EH dan MA yang mengaku bertugas di Kodam V Brawijaya itu telah mengeroyok Markus di kamar kontrakannya, di Desa Kadu Agung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, usai dugem di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.

Usut punya usut, dikeroyoknya korban ini karena pelaku sakit hati oleh tingkah korban yang dinilai tidak kompak, meninggalkan pelaku pulang sendiri sebelum klimaks menikmati gemerlapnya dunia malam di Jakarta.


“Korban dibunuh karena pelaku tersinggung, berangkat dugem bareng kok pulangnya sendiri-sendiri. Dari situlah, pelaku gelap mata dan mengeroyok korban hingga tewas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Sumiran kemarin.

Sementara, Kapolsek Cikupa, Kompol Bresman Daniel Simanjuntak menambahkan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan identitas palsu, yaitu KTA anggota TNI AD dari Kodam V Brawijaya, gadungan. 


“Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP, ayat 2 ke (3), yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.