TangerangNews.com

Caleg PKB Dilaporkan Ke Panwaslu

wali | Kamis, 8 Mei 2014 | 17:44 | Dibaca : 3405


Sarmili (Wali / TangerangNews)



TANGERANG- Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2, H Mustaya Hasim dilaporkan ke Panwaslu, Kamis (8/5).

Pasalnya, Caleg tersebut diduga telah melakukan kecurangan dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 lalu, dengan cara money politics.

Ironisnya, dalam laporan bernomor 35/LP/PILEG.KT.TNG/5/2014, Caleg nomor urut 2 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini justru dilakukan oleh H. Sarmili, yang juga merupakan seorang Caleg dari partai dan dapil yang sama, setelah mendapatkan laporan dugaan kecurangan itu dari warga.

"Saya dapat laporan dari warga, bahwa tim sukses H Mustaya Hasim sehari sebelum pencoblosan, secara door to door memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada masyarakat," ujar Sarmili di Kantor Sekretariat Panwaslu, Jalan Veteran, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (8/5).

Selain itu, lanjut Sarmili, ada juga  dugaan money politik yang dilakukan oleh H Mustaya pada acara pengajian di RT 04/04, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.

"Jadi yang mengikuti acara tersebut pulangnya diberikan uang, mereka diberi  amplop berisi uang Rp 15 ribu dan kartu nama H Mustaya Hasim, yang hadir sekitar 20 orang," terangnya.

Ketika ditanya mengapa baru melaporkan dugaan money politik itu sekarang, Sarmili menjelaskan, bahwa sebenarnya dia terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus partai.
"Awalnya saya dilarang oleh DPC PKB Kota Tangerang untuk melaporkan hal tersebut, karena hal tersebut adalah masalah internal partai. Tapi sekarang saya sudah mendapat restu dari pengurus partai untuk melaporkan persoalan ini," tukasnya.

Sarmili juga menegaskan, jika laporannya tidak ditindak lanjuti oleh pihak Panwaslu, maka dia tidak segan segan untuk membawa massa pendukungnya.

"Karena massa saya banyak, ada 2 ribu. Saya bawa seribu saja cukup untuk menyegel kantor Panwaslu," tegasnya.

Citra ,60, warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang ikut dalam pelaporan itu membenarkan, bahwa saat istrinya mengikuti pengajian, pulangnya dititipin amplop berisi uang sebesar Rp 15 ribu yang disertai kartu nama.

"waktu nyampe rumah pas dibuka amplopnya ternyata ada uang 15 ribu dan kartu nama H Mustaya Hasim," katanya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

"Prinsipnya kita tidak boleh menolak laporan. Nanti kita akan adakan gelar perkara setelah klarifikasi," pungkasnya.
Sayangnya hingga berita ini di publish, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi.