TANGERANGNEWS-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Tangerang, melarang setiap pendatang baru masuk ke wilayahnya tanpa dilengkapi surat pindah domisili. Bila kedapatan, maka Disdukcapil tidak akan segan-segan memulangkan pendatang baru tersebut kembali ke kampung halamannya. Sikap tegas ini diberlakukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dalam rangka mengantisipasi meledaknya jumlah pendatang baru pasca lebaran. “Kami akan langsung memulangkan pendatang yang tidak dilangkapi dengan surat pindah,” kata Dedi Hersadi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, hari ini. Lebih jauh Dedi menegaskan, selain menggelar operasi yustisi secara langsung, pihaknya juga akan meminta bantuan dari masing-masing kelurahan yang ada untuk melakukan razia kependudukan. Bila ditemukan adanya pendatang baru, pihak kelurahan diminta untuk segera mengkoordinasikan kepada pihak Disdukcapil. Dikatakan Dedi, lonjakan penduduk pada tahun ini diprediksi mencapai 2,7 persen dari jumlah total penduduk yang ada. Artinya, jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari jumlah penduduk semula 3,5 juta jiwa akan bertambah menjadi 3.732.420 jiwa. “Pengetatan di tingkat aparat desa adalah yang paling mungkin kita lakukan,” katanya. Secara terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang, Kris Marta menyatakan dukungannya terhadap Disdukcapil, terkait rencana mengintensifkan operasi yustisi. Hal ini guna menekan tingginya jumlah penganggurandi Kabupaten Tangerang. “Bila dibiarkan, maka jumlah pengangguran akan meningkat pesat. Hal ini tentunya akan berdampak negative bagi peraikan perekonomian masyarakat Kabupaten Tangerang. Jelasnya, pengangguran tanpa skil tentu akan sulit bersaing dengan pengangguran yang memiliki skill,” ujar Kris Marta.(ir)