TANGERANG-Guna mengawal kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang terkait dengan realisasi peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan, Pemkot telah membentuk 70 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"PPNS mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran perda," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat membuka kegiatan Pembinaan PPNS Kota Tangerang bertempat di Padang Golf Modernland Kota Tangerang, Kamis (22/05).
Dikatakannya bahwa PPNS tersebut natinya memiliki kewenangan menerima laporan dan pengaduan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan, melakukan pemanggilan dan tidakan lainnya yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena dengan dinamika kehidupan yang ada di kota Tangerang membutuhkan peranan penegak hukum yang berkualitas dan setiap bentuk pelanggaran harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku, dengan demikian masyarakat akan sadar dan taat pada hukum," tukasnya.
Sachrudin juga mengatakan, keberadaan PPNS ini telah memiliki kekuatan hukum sehingga diharapkan mampu menciptakan inovasi dalam mengawal kebijakan Pemkot. "Diharapkan PPNS juga mampu memahami ruang lingkup tugasnya agar nantinya dapat bekerja secara profesional untuk menegakan perda Kota Tangerang," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Indri Astuti mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman bagi PPNS untuk lebih memahami ruang lingkup kerjanya secara profesional. PPNS ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 800/KEP.204-BAG.HUKUM/2013 tentang Tim Penegak Produk Hukum Daerah.
"Pelatihan ini berlangsung tanggal 22 - 23 Mei 2014 diikuti oleh 70 PPNS dari berbagai SKPD. Belum lama ini sebanyak 23 PPNS telah dilantik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM banten,"pungkasnya