TangerangNews.com

Tidak Bawa KTP, 96 Warga Disanksi

Bastian Putera Muda | Rabu, 28 Mei 2014 | 15:12 | Dibaca : 1895


Tidak Bawa KTP, 96 Warga Disanksi (Bastian / TangerangNews)




TANGSEL-Ribuan pengendara sepeda motor dan angkutan kota dicegat  petugas gabungan untuk diperiksa identitasnya. Razia Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) digelar di jalan IR. H. Juanda, Ciputat Timur, kota Tangsel.

Operasi yang digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB ini menjaring 3.502 warga. Namun, yang melakukan pelanggaran dengan tidak membawa kartu identitas sebanyak 96 warga.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan OYK ini digelar untuk tertib administrasi. Jika pelanggar tidak membawa KTP dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu. Namun, sebelumnya dilakukan proses pengadilan oleh PN Tangerang melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kita akan menggelar di 7 kecamatan. Kecamatan Timur yang pertama digelar," katanya, Rabu (28/5).

Menurutnya, banyaknya masyarakat yang melanggar dengan tidak membawa identitas lantaran kesadaran masyarakat rendah.

"Kegiatan ini juga untuk mengantisipasi adanya pelaku terorisme. Karena tidak dipungkiri ada oknum yang masuk ke kota Tangsel," ujarnya.


Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto menuturkan sebanyak 96 warga kedapatan tidak membawa KTP asli dan harus menjalani sidang (Tipiring) ditempat."Untuk tertib administrasi dan menyadarkan warga pentingnya membawa identitas," terangnya.