TangerangNews.com

Tak Bawa Identitas di Serpong, Dua WNA Didenda

Bastian Putera Muda | Selasa, 3 Juni 2014 | 20:00 | Dibaca : 1357


Tidak Bawa KTP, 96 Warga Disanksi (Bastian / TangerangNews)



TANGSEL-Dua warga negara asing (WNA) didenda lantaran tidak membawa identitas saat Operasi yustisi Kependudukan di BSD, Serpong, Selasa (3/6).

Kedua WNA asal Canada, Machel dan Marteens asal Belanda tersebut tertangkap basah tidak membawa paspor ataupun surat keterangan Tempat Sementara. Kedua WNA yang bekerja di perusahaan swasta di BSD ini didenda sebesar Rp 100 ribu setelah mengikuti sidang ditempat.

"Keduanya tidak bisa menunjukkan identitas," kata Kepala Disdukcapil kota Tangsel, Toto Sudarto.

Menurut dia, setelah mengikuti sidang dan didenda kedua WNA tersebut dilepas. Lantaran, mendapat jaminan dari penanggungjawab dari perusahaan.

"Kalau WNI yang tidak bisa menunjukkan identitasnya dikenakan Rp50 ribu," ujarnya. Menurutnya operasi yang digelar sejak pukul 08.00 hingga 10.30 ini memeriksa sebanyak 3.845 warga yang melintas.

"Sebanyak 116 orang yang tidak membawa identitas dan disidang," ujarnya.

Dia mengaku, OYK bertujuan agar masyarakat  Tangsel untuk tertib administasi kependudukan. Hal  tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun  2011 tentang Sistem Administrasi Kependudukan.

"Sanksi yang dikenakan pun meliputi sidang tindak pidana ringan  atau tipiring. Lalu, denda tersebut akan masuk kas daerah,"  terangnya.
 
Diharapkan, dengan adanya OYK ini, warga memiliki kesadaran yang  tinggi untuk selalu membawa KTP yang masih berlaku masanya,  setiap kali keluar rumah. 

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru  Sudarmanto menuturkan kesadaran masyarakat dalam membawa kartu  identitas mulai tinggi. Dengan adanya OYK ini diharapkan  kesadaran masyarakat untuk selalu membawa KTP kemanapun pergi. 

"Yang terpenting, bukan dendanya, akan tetapi menumbuhkan  kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan kartu  identitas saat bepergian. Ini penting, karena selain sebagai  kartu identitas diri, adanya KTP, SIM atau lainnya memudahkan  petugas jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terangnya.