TANGSEL-Selama bulan Ramadhan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel meminta kepada Pemkot Tangsel untuk mengatur jam operasional rumah makan dan menutup total tempat hiburan malam.
Jika membandel pengelola rumah makan maupun tempat hiburan diancam dicabut izin operasionalnya. Ketua MUI Kota Tangsel KH. Saidih mengatakan pihaknya menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur yakni pukul 12.00 hingga 04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.
"Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot harus tegas dalam menegakkan peraturan," ungkapnya, ditemui usai rapat koordinasi persiapan ramadan di Serpong Utara, Rabu (4/6).
Dikatakan, ada 12 jenis tempat hiburan yang dilarang beropoerasi selama bulan puasa. Diantaranya, karaoke, panti pijat & spa, bola
ketangkasan, bilyard, live music serta bar.
"Selain itu, kegiatan pertunjukan musik di ruangan terbuka yang disiarkan televisi bakal dilarang. Karena lebih banyak modaratnya," katanya. Untuk itu, pihaknya bersama Pemkot Tangsel, akan membuat surat edaran yang akan disebar ke tempat hiburan malam maupun rumah makan.
Agar pengusaha dapat mentaati aturan dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
"Untuk sanksinya pencabutan izin operasional hingga pidana bisa kita terapkan," ucapnya.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar menuturkan pengelola rumah makam maupun tempat hiburan jika tidak mengindahkan aturan, pihaknya akan bertindak tegas.
"Jika membandel akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Jika surat teguran tidak diindahkan kami akan tarik izin operasionalnya," ujarnya.