TANGERANG-Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, meski Bandara Soekarno- Hatta berada di wilayah Kota Tangerang, namun rupanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya masuk ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sementara Pemkot Tangerang hanya mendapatkan pajak retribusi parkir dari bandara terbesar di Indonesia itu.
“Hal ini karena kerancuan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tangerang. Pajaknya masuk kabupaten, padahal batas wilayah masuk kota. Kita juga punya sertifikat HPL no 1. Jadi Kita ingin ada kepastian dari Mendagri, ingin kita tarik pajak itu,” katanya, Selasa (17/6).
Menurut Arief, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Mendgari pada Jumat (13/6) lalu, namun belum membahas batas wilayah bandara. Namun masih membahas batas Kota Tangerang dengan Tangsel dan Kabupaten Tangerang. “Ada tiga hal yang dibahas tapi saya lupa. Untuk wilayah bandara belum,” katanya.
Dijelaskannya, jika dalam pertemuan selanjutnya, Pihak Pemkot Tangerang akan memperjelas batas wilayah tersebut. Pasalnya, sejak Kota Tangerang berdiri tahun 1993, tidak memiliki batas wilayah.
“Kita hanya ada ada sketsa peta. Tapi itu juga rancu, seperti penggemukan sapi di Selapajang, Neglasari. Kalau liat batas alamnya masuk Kota, tapi PBB nya masuk ke Kabupaten,” ujarnya.