TangerangNews.com

Tersangka Pemilik Rumah Sabu di Binong Pernah Ditahan Empat Tahun

Jangkar | Rabu, 18 Juni 2014 | 16:29 | Dibaca : 2790


Ilustrasi Sabu (Antara / Antara)


TANGERANG-Tersangka pemilik rumah yang dijadikan pabrik sabu di Perumahan Binong Permai Blok H20 No. 6, Kelurahan Curug, Kabupaten Tangerang pada  Sabtu 14 Juni 2014 lalu pernah ditahan dengan kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol I Gede Gotia mengungkapkan, pelaku pernah menjadi tahanan Polresta Tangerang.

"Inisial D atau David itu pernah ditahan di Mapolresta Tangerang," ungkap Kompol I Gede Gotia, Selasa (17/6/2014).

Menurut I Gede, tersangka pemilik pabrik sabu yang digerebek oleh BNN merupakan hasil pengembangan pihak BNN yang sudah menangkap pelaku.

"Pelakunya pernah ditahan selama empat tahun dengan kasus yang sama," terang I Gede.

Namun, I Gede enggan memaparkan secara detail terkait identitas pelaku. Dirinya beralasan. Pelaku ditahan sebelum dirinya menjabat Kasat Narkoba di Polresta Tangerang.

"Dia ditahan sebelum saya menjadi Kasat, lagi pula sudah lama," katanya dengan tidak menyebutkan kapan pengelola sabu itu menghirup udara segar.

Sebelumnya diberitakan, Pabrik sabu di Perumahan Binong Permai, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (14/6). Tersangkanya berinisial D ,40, dan AY ,35, yang merupakan pasangan suami istri.