TANGSEL-Pelaku pembunuhan Nurdiansyah ,28, yang bekerja sebagai tukang jahit disebuah perusahaan konfeksi ternyata penyuka sesama jenis (gay). Ini diketahui setelah kepolisian melakukan rekonstruksi pembunuhan.
Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi warga Kampung Bojong Kuring, RT 02/26, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang dibunuh di belakang Polsek Serpong,Kampung Jombang, RT01/01, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangsel (26/5).
Sebanyak 25 adegan diperagakan dua tersangka yakni Dendi ,20, dan Kipli ,14. Adegan per adegan dipraktekkan kedua tersangka yang menjadi korban oral seks dari Nurdiansyah tersebut.
Kedua tersangka, merupakan korban oral seks yang dilakukan Nurdin, mereka melakukan kegiatan tersebut dikebon kosong belakang Polsek Serpong,sebelum akhirnya membunuh korban.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya IPTU Agus Wiyono saat ditemui selepas rekonstruksi mengatakan kedua tersangka ditangkap dua hari setelah melakukan penyelidikan.
Keduanya ditangkap di Bayulincir Sumatera Selatan tanpa perlawanan disebuah tempat kerajinan kayu.
"Setelah dua hari melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan," katanya.
Menurut dia, kedua tersangka ini merupakan korban homo seksual yang dilakukan korban Nurdin. Mereka sakit hati karena sering dijanjikan barang dan uang namun tidak pernah terealisasi.
"Korban dan tersangka ketemuan di belakang Polsek Serpong sekitar Pukul 00.00 WIB,setelah itu korban melakukan oral terhadap kedua tersangka tersebut," ucapnya.
Usai melakukanoral, korban dipukul pada bagian belakang kepalanya oleh Dendi. Sedangkan Kipli yang sedang dioral oleh korban. Korban sempat lari, lalu dikejar dan dibacok bagian kakinya hingga hampir putus. Setelah mengetahui korbannya meninggal, Dendi dan Kipli lalu mengambil barang-barang korban berupa sepeda motor mio, dompet berisi uang Rp 100 ribu, jam tangan dan ponsel merk BlackBerry.
Kanit reskrim Polsek Serpong AKP Toto Daniyanto menjelaskan dalam rekonstruksi terdapat 25 adegan yang diperagakan. Korban dan tersangka merupakan teman, yang sering janjian melalui hubungan by phone.
"Korban sering melakukan kegiatan oral seks di kebun kosong ini dengan yang lain, sehingga mereka berjanji untuk ketemu di kebon kosong ini," terangnya.
Atas kejadian ini korban dijerat pasal 365 dan peradilan anak untuk Kipli karena masih dibawah umur.