TangerangNews.com

Puasa, Jam kerja PNS Kota Tangerang Dikurangi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 29 Juni 2014 | 15:48 | Dibaca : 2082


Apel PNS Kota Tangerang bersama Wahidin Halim. (TangerangNews / Dens)


TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang mengurangi jadwal kerja pegawai selama buan puasa yang akan mulai berlaku pada Senin (30/6) besok. Pengurangan jam kerja tersebut mengacu pada keputusan Mendagri.
 
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, pengurangan jam kerja ini dalam rangka efektifitas pada bulan Suci Ramadhan 1433 H. Sebelumnya jadwal kerja pukul 07.30-15.30 WIB, berubah menjadi 08.00-15.00 WIB. “Berkurang sekitar satu jam,” katanya.
 
Sedangkan untuk jadwal istirahat, hari Senin-Kamis Pukul 12.00-12.30WIB, hari Jumat Pukul 11.30-12.30 WIB. “Apel Pagi hari Senin sampai hari Jumat digantikan dengan pengajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Arief.
 
Sedangkan untuk cuti bersama hri Raya Idul Fitri 1435 H, berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menaker, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No 5/2013, No 335/2013 dan No 05/SKB/MENPAN_RB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 ditentukan pada Hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
 
“Pegawai tidak diperbolehkan mengambil cuti berkelanjutan,” jelasnya.
 
Arief juga menghimbau, karena jam kerja sudah berkurang, para pegawai tidak boleh lagi terlambat, pulang lebih cepat atau membolos dengan alasan menjalankan ibadah puasa. “Tetap tingkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat, puasa jangan dijadikan alasan bermalas-malasan,” tukasnya.