TangerangNews.com

Tak Efektif, SOTK di Kota Tangerang Dirubah

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 7 Juli 2014 | 15:56 | Dibaca : 2280


Apel PNS Kota Tangerang bersama Wahidin Halim. (TangerangNews / Dens)


TANGERANG-Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tangerang akan dilakukan perubahan. Hal tersebut dilakukan karena sejumlah bidang yang ada di Dinas dan Badan kurang efektif.
 
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Asep Suparman mengatakan, yang melatar belakangi perubahan SOTK diantaranya karena dinamika perundang-undangan saat ini. Selain itu juga, SKPD pelu kendaraan dalam rangka mewujudkan visi dan misi wali kota.
 
“Dari hasil evaluasi terhadap organisasi, memang ada sebagian yang kurang efektif karena terlalu banyak beban pekerjaan, sehingga perlu ada perubahan,” jelasnya, Senin (7/7).
 
Disebutkan Asep, sejumlah Dinas yang dirubah yakni Dinas Pendidikan dimana akan ditambah Bidang Kebudayaan. Sementara Bidang Kebudayan di Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwsata dihilangkan dan diganti dengan Ekonomi Kreatif.
 
“Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi dua yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang. Selain itu, Dinas Tata Kota berubah menjadi Dinas Bangunan, Dinas Pertaninan ditambah Bidang Ketahanan Pangan. Pelayanan pajak pada Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) dipisah dan berubah menjadi Dinas Pelayanan Pajak Daerah,” tukasnya.
 
Sementara untuk lembaga teknis (Lemtek) seperti Kantor Litbang dan Statistik akan digabung dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kantor Perpusatakaan dan Kantor Arsip Daerah juga digabung dan dibentuk menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.
 
“Bidang Linmas pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) dipisah dan bergabung dengan Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ujar Asep.
 
Asep menambahkan, perubahan SOTK tersebut masih dalam kajian DPRD untuk disahkah menjadi Peraturan Daerah. Dia memastikan perubahan SOTK tidak akan menganggu program yang tengah berjalan saat ini.
 
“Perubahan ini akan berlaku efektif awal Januari 2015, meski duah disahkan, pegawai masih melaksanakan tugas seperti biasa. Jadi tidak menganggu program yang sedang berjalan pada tahun anggaran ini,” jelasnya.