TangerangNews.com

Pelaku Penipuan Modus Paket Lebaran Dibekuk

Bastian Putera Muda | Senin, 21 Juli 2014 | 17:33 | Dibaca : 3005


Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)




TANGSEL-Jajaran anggota Polsek Ciputat, Kota Tangsel membekuk seorang pelaku tindak pidana penipuan uang tunai ratusan juta rupiah dengan modus penipuan paket lebaran.

Riko alias K (45) ditangkap dirumah anak keduanya dijalan Pucung 2,Cililitan, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciputat Kompol Burhanuddin mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu delapan jam selepas laporan dari korban bernama Neneng Hasanah(40).

Neneng yang merupakan seorang pembantu rumah tangga menjadi korban penipuan sebesar Rp 115 juta rupiah. Berdasarkan informasi korban, pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Serua, Poncol RT 2/6 No 80 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangsel untuk menawarkan berbagai jenis sembako paket lebaran dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Lantaran, harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan lainnya serta dimudahkan dalam pemesanan sehingga korban tertarik untuk mengambil paket tersebut.

"Karena ditawarkan berbagai kemudahan dalam pengiriman barang,korban akhirnya tergiur," ungkap Kompol Baharuddin, senin (21/7)

Kata dia, pemesanan barang paling lama dianter satu minggu.Dengan penawaran tersebut. Korban akhirnya menyetujui dan memesan berbagai jenis sembako paket lebaran dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 115 juta. Sudah lebih dari satu minggu berdasarkan perjanjian ternyata barang tidak datang dan tak kunjung dikirim.
 
Tidak kunjung datangnya barang kerumah korban, akhirnya korban melakukan pengecekan dengan mendatangi rumah pelaku namun pelaku sudah kabur dari rumah.

"Pelaku yang merupakan pemain lama penipuan paket lebaran ini mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap beberapa korban lainnya disekitar rumahnya," ucapnya.

Menurutnya dalam hasil penipuannya, pelaku berhasil menipu sebesar Rp 170 juta disamping itu tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama yang dilakukan didaerah Cengkareng ditahun 2013 lalu dengan nilai Rp 50 juta.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," terangnya.