TangerangNews.com

DKP akan Tertibkan Bangunan Liar di TPA Rawa Kucing

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 4 Agustus 2014 | 18:01 | Dibaca : 2338


TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Puluhan bangunan liar bernama Cluster Pemulung tersebut dihuni sekitar 50 kepala keluarga (KK) yang kebanyakan berprofesi sebagai pemulung.

"Membangun bangunan di atas TPA itu ilegal. Kita sudah pernah usir tapi mereka balik lagi. Ada sekitar 50 KK disana," kata Kepala DKP Kota Tangerang Ivan Yudianto, beberapa waktu lalu.

Menurut Ivan, pihaknya akan menertibkanbkan pemukiman ilegal tersebut, jika dimungkinkan juga akan merelokasi penghuninya. Selain itu, para pemulung rencananya akan diberdayakan DKO sebagai pegawai kebersihan.

"Jumlah pemulung yang biasa di TPA rawa kucing ada 370 orang. Sekarang sedang kita data, nanti kita arahkan mungkin bisa masuk di bengkel kendaraan operasional DKP atau operator alat berat," katanya.

Hal itu dilakukan agar para pemulung bisa mendapat pekerjaan yang lebih layak. Selain itu juga untuk mengganti kekosongan pegawai kebersihan. "Banyak pegawai yang tidak betah bekerja di TPA karena bau, akhirnya keluar. Kalau mereka kan sudah terbiasa," jelasnya.