TANGERANGNEWS-Direktur Rumah Sakit International (RSI) Bintaro Juniwati Gunawan, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus Prita Mulyasari menilai bahwa terjadi miss komunikasi antara Prita dan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menulis keluhannya di email. “Saya mengambil kesimpulan bahwa tulisan prita yang merupakan sebuah keluhan pasien terhadap layanan rumah sakit karena ada miss komunikasi,” Katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Juniwati menjelaskan, sebelumnya dia pernah membaca email Prita yang telah dikirim oleh rekan kerjanya. Setelah membaca isi surat itu, ia pun meneruskan email itu ke sejumlah stafnya dengan tambahan judul “Semoga hal ini tidak terjadi di RSI Bintaro”. Dia juga mengaku kalau Prita pernah dirawat di RSI Bintaro dari tanggal 12 hingga 16 Agustus setelah sebelumnya pindah dari RS Omni, namun Prita didiagnosa mengalami sakit gondongan. “Menurut dokter yang merawat prita, dia bukan sakit demam berdarah tapi gondongan,” ungkap Juniwati Ketika ditanya majelis hakim soal hasil laboratoriom yang diperbolehkan atau tidak jika diminta pasien, Ia mengatakan kalau sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) RS International Bintaro membolehkan hal tersebut. "Kalau pasien minta boleh saja, tapi bukan aslinya melainkan copy-nya," terangnya keapda ketua majelis hakim Arthur Hangewa.(rangga)