TangerangNews.com

ICW, IDI dan Truth Desak Kadinkes Tangsel Dicopot

Bastian Putera Muda | Selasa, 19 Agustus 2014 | 15:00 | Dibaca : 1672


Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)




TANGERANG- Indonesia Corruption Wacth (ICW), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mendesak pencopotan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangsel Dadang M. Epid lantaran menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Desakan tersebut terjadi, karena meski statusnya telah menjadi tersangka. Namun hingga kini Dadang masih aktif menjabat sebagai kepala dinas.

Anggota Tim Monitoring ICW,  Siti Juliantari Rachman mengatakan, Dadang harus bertanggung jawab atas kasus korupsi alat kesehatan dan buruknya pelayanan di RSUD Tangsel. Jika Dadang dibiarkan menjabat, kata dia, tentu pelayanan terhadap fungsi kepala dinas akan tidak maksimal.

"Karena alasan itu, kami mendesak pencopotan kadinkes Dadang.
Pelayanan dan fungsi SKPD di tubuh Dinkes akan tak maksimal,” tuturnya Selasa (19/8).

Dia berharap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tegas untuk memberhentikan Kadinkes yang tersangkut kasus tersebut.

Sedangkan, Ketua Koordinator Truth Suhendar menambahkan, masyarakat jangan sampai dirugikan atas pelayanan yang menurun karena Dadang harus memikirkan dirinya sendiri.

Termasuk juga adanya surat Izin Praktek (SIP) yang tidak dikeluarkan oleh Kadinkes Dadang."Penahanan SIP bagi dokter di RSU kota Tangsel merupakan pelanggaran UU kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Undang -undang Aparatur Sipil Negeri (ASN),  pejabat yang statusnya telah menjadi tersangka seharusnya diberhentikan dari jabatan publik. Dadang diketahui menjadi tersangka di kejaksaan agung dan kejaksaan negeri Tigaraksa pada kasus alat kesehatan dan pembangunan puskesmas.

"Seharusnya, diberhentikan secepatnya. Tidak ada alasan lagi, karena statusnya sudah tersangka. Wali Kota harus tegas," katanya.


Sedangkan Biro Hukum IDI Banten, Budi Suhendar menuturkan, Dadang sosok orang yang argoan karena tidak mau mengundurkan diri ketika tidak mampun lagi menjabat. Pandangan IDI juga menyatakan, Dadang seharusnya memberikan izin kepada doktr yang telah memenuhi persyaratan.

 Karena, berdasarkan Undang-undang kedokteran nomor 29 tahun2004 serta peraturan menteri Kesehatan nomor 2052/MENKES/PER/2011 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran, Dinas Kesehatan harus memberikan izin praktek bila dokter yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan."Namun, kenyataannya sudah tujuh bulan ini tidak merespon permintaan izin prakterk," katanya.Untuk itu, kata dia pihaknya berencana mem-PTUN-kan Dinas Kesehatan Tangsel. "Kepala Dinkes sudah keterlaluan. Arogan," ucapnya.