TangerangNews.com

Terima Uang Rp125 Juta, Komeng Dilaporkan Polisi

Denny Bagus Irawan | Kamis, 21 Agustus 2014 | 18:26 | Dibaca : 1963


Mannen Y Siburian alias Herman laporkan Komeng (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Mannen Y Siburian alias Herman seorang pengusaha melaporkan H Komarudin alias Komeng yang mengaku bisa memberikan proyek di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) .  Atas janji tersebut, Komeng yang menerima uang secara bertahap sekitar Rp125 juta,  kini dilaporkan atas Pasal 378 KUHP tentang penipun. Menurut Herman, dirinya sudah sering kali menagih janji Komeng dengan penuh kesabaran.

“Saya berikan uang saya secara bertahap sejak 2011, katanya tahun depan (2012) saya akan dapat proyek senilai Rp1-2 miliar. Tetapi sampai 2014 ini saya terakhir ketemu dia, dia masih janji saja seperti beratus kali dia janji. Saya sedang dalam keadaaan susah, uang segitu bukan sedikit buat saya,” ujar Herman seraya menunjukan bukti kwitansi dengan menangis penuh emosi, Kamis (21/8).


Menurut Herman, dirinya percaya kepada Komeng lantaran Komeng mengaku bisa mengatur proyek di Kota Tangsel karena dia  mengaku dekat dengan keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

“Dia bilang dia tim suksesnya Bu Atut. Dia ring satu, memang dia dikenal seperti itu oleh lingkungan kita (pengusaha),” terangnya.  Komeng dilaporkan pada 14 Mei 2014.  Setelah melakukan gelar perkara dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan barang bukti.  Pihak kepolisian dalam surat tertulisnya kepada Herman tertanggal 20 Agustus 2014 menjelaskan untuk menaikan status tersangka kepada H Komarudin alias Komeng.

”Saya sudah sangat sakit hati. Saya ketemu di Serang pada salah satu acara partai,  saya tunggu di depan hotel setelah ketemu, dia bilang nanti. Begitu saya cari di lokasi parkir, mobilnya sudah tak ada, dia rupanya pulang. Jika ditelepon dan SMS janji-janji saja. Kalau dihubungi jarang diangkat (telepon-nya), “ terangnya.

Namun, Komeng yang saat dikofirmasi wartawan mengaku sudah mengatahui dirinya telah dilaporkan. Dia mengatakan, kasus tersebut bernada politis. Dia menyangka, hal itu dilakukan karena dirinya akan menjadi anggota DPRD Provinsi Banten dari PDI Perjuangan.

“Aneh itu kan terjadi 2011, kenapa baru dia perkarakan saat ini. Saya lihat ini bernada politis,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Aris Triyunarko membenarkan pihaknya telah menangani kasus tersebut. Pihaknya, kata dia, belum menetapkan tersangka terhadap Komeng.“Dia (Komeng) masih berstatus sebagai saksi sampai saat ini,” tuntasnya.