TangerangNews.com

Polisi Yakin Komeng Tak Akan Kabur

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 27 Agustus 2014 | 17:28 | Dibaca : 1824


Mannen Y Siburian alias Herman laporkan Komeng (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Caleg DPRD Provinsin Banten terpilih, Komarudin alias Komeng telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan oleh Polresta Tangerang. Namun polisi belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Polisi mengaku belum dipanggilnya Komeng sebagai tersangka karena belum lengkapnya keterangan saksi-saksi.
"Masih dalam proses karena banyak saksi lain yang harus diperiksa untuk melengkapi perkara tersebut. Pemeriksaan harus sesuai agenda perkara, setelah saksi selesai, terlapor akan kita mintai keterangan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Aris Triyunarko, Rabu (27/8).

Menurut Aris, ditetapkannya Komeng sebagai tersangka sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, Komeng juga sudah diperiksa sebagai saksi. "Pasti kita periksa dulu. Tidak mungkin tiba-tiba jadi tersangka. Cuma kalau sebagai tersangka belum kita panggil," jelasnya.

Namun Aris belum memaastikan kapan pemanggilan Komeng dilakukan. Begitupun dengan penahanannya sebagai tersangka, karena dia yakin Komeng tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti. "Kalau penahanan sementara belum. Nanti itu aturannya. Enggak mungkin lah dia kabur, mau kabur kemana," jelasnya.

Aris memastikan bahwa kasus tersebut akan terus diproses meski Komeng telah disahkan menjadi Anggota DPRD. "Kalau dia sudah jadi anggota legislatif, nanti kita atur pemeriksaan sesuai aturannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mannen Y Siburian alias Herman seorang pengusaha melaporkan H Komarudin alias Komeng yang mengaku bisa memberikan proyek di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).

Atas janji tersebut, Komeng yang menerima uang secara bertahap sekitar Rp125 juta,  kini dilaporkan atas Pasal 378 KUHP tentang penipun ke Polresta Tangerang.

Pihak kepolisian setempat dalam surat tertulisnya kepada Herman tertanggal 20 Agustus 2014 menjelaskan untuk menaikan status tersangka kepada H Komarudin alias Komeng yang juga anggota DPRD Provinsi Banten terpilih dari PDI Perjuangan.