TANGERANG-Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah industri rumahan narkotika jenis sabu. Kegiatan terlarang ini dilakukan oleh sejoli IL (laki-laki) dan RRT (perempuan) di sebuah kost mewah di Jalan Taruna No 40 Tangerang, Banten.
"Kedua tersangka memproduksi sendiri sabu dan ekstasi di kamar kostnya. Total ada 219 gram sabu dan 5.988 butir ekstasi yang kami sita di lokasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Sementara siapa pengguna sabu yang berlangganan kepada tersangka, Eko mengatakan, pihaknya masih mengembangkannya.
"Ini masih akan kami kembangkan lagi. Sementara hanya orang-orang tertentu saja yang membelinya karena harganya cukup mahal di pasaran," ucapnya.
Terungkapnya home industry heroin ini berawal ketika petugas Unit I Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol R Bagoes Wibisono menangkap BD di kamar kost 'Rosa Luxury' Jl Mohamad Kahfi 1 No 47 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu.
Tertangkapnya BD ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di tempat kost mewah di Jagakarsa itu. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian.
"Pengintaian kami lakukan selama 2 minggu lebih, hingga akhirnya dapat diamankan tersangka BD di kamar kost Rosa Luxury, kamar VIP di Jl Mohamad Kahfi No 47 Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga.