TANGERANG-Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen di Kota Tangerang, DPD Kota KNPI Tangerang mendorong Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) pemerintah daerah setempat untuk melakukan sosialisasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kepada para pelaku usaha, konsumen dan Apindo.
Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kota Tangerang Aris Purnomo Hadi mengatakan, di Kota Tangerang sendiri belum ada BPSK, sementara Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sudah berdiri.
Adapun yang menjadi anggota BPSK terdiri dari tiga unsur, diantaranya penerintah, pengusaha dan masyarakat serta diwakili oleh
YLPKSM. Tiga unsur tersebut sudah dipenuhi, maka hal ini dipandang perlu secepatnya agar Kota Tangerang dapat membentuknya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat selaku konsumen agar menjadi konsumen cerdas, lebih teliti sebelum membeli sebab kalau tidak teliti dapat berakibat buruk bagi kesehatan,” katanya, Kamis (28/8).
Dia menjelaskan dasar pembentukan BPSK adalah amanat undang undang nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang disahkan dan di undangkan pada 20 April 1999. UU tersebut mengatur keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan seperti BPSK.
Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Ibrohim mengatakan, pembentukan BPSK dilatar belakangi adanya globalisasi dan perdagngan bebas yang di dukung kemajuan teknologi dan informatika. Selain itu dapat memperluas ruang gerak transportasi barang dan atau jasa melintasi batas batas wilayah suatu negara.
“Untuk wilayah Kota Tangerang sangat perlu di bentuk BPSK, karena selain sebagai pusat perdagangan dan jasa juga sebagai kota seribu industri. Banyak ditemui barang atau produk yang kadaluarsa sehingga jaminan masyarakat hidup sehat belum tercapai,” katanya.
Sementara, Dirjen Pemberdayaan Konsumen Kemendag Wisnu mengatakan, untuk membentuk BPSK cukup mudah, hanya surat permohonan dari walikota kepada mendag untuk membentuk BPSK. Memang di dalam surat tersebut harus menyediakan sarana dan prasarana serta biaya operasional.
“Pentingnya BPSK merupakan sebagai ujung tombak masyarakat di daerah terkait sengketa konsumen. Kalau dilihat kondisi Kota Tangerang seharusnya sudah terbentuk yang namanya BPSK, karena salah satu kota di Provinsi Banten yang belum di BPSK hanya Kota Tangerang, selebihnya sudah ada,” tegasnya.