TangerangNews.com

Masa Pensiun 26 PNS Pemkot Tangerang Diperpanjang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 4 September 2014 | 18:33 | Dibaca : 1354


Dadi Budaeri (Rangga / TangerangNews)


 
TANGERANG-Sebanyak 26 PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang diperpanjang masa pensiunnya pada tahun ini. Perpanjangan usia pensiun tersebut mengacu pada UU no 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, berdasarkan UU ASN tersebut, PNS yang memasuki usia pensiun sejak 1 Februari 2014, mendapat perpanjangan. Untuk jabatan administrasi eselon III ke bawah yang semula batas usia pensiunnya 56 tahun menjadi 58 tahun dan untuk jabatan pimpinan tinggi eselon II serta guru menjadi 60 tahun.
 
"Total tahun ini ada 28 orang yang pensiun, 26 orang tetap memilih bekerja hingga tahun 2016, sedangkan dua orang memilih pensiun. Mereka yang memperpanjang masa pensiunnya berasal dari semua SKPD," jelas Dadi.
 
Dadi menyebutkan, total jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang sebanyak 9000 orang. Rata-rata usia mereka sekitar 30-40 tahun. "Usia para pegawai masih muda dan produktif sehingga buisa bekerja hingga 15-20 tahun yang akan datang," katanya.
 
Meski demikian, kata Dadi, Pemkot masih kekurangan pegawai, terutama di sektor keuangan dan sipil. Sementara dari jumlah kekurangan 3500 pegawai yang diajukan ke Kemenpan, hanya 116 quota yang dikabulkan. "Asumsinya, kebutuhan pegawai Pemkot baru bisa dipenuhi 27 tahun kemudian," jelasnya.