TangerangNews.com

Polisi Lihat Unsur Penipuan Soal Kasus Komeng

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 September 2014 | 20:51 | Dibaca : 2830


ilustrasi uang (Isy / TangerangNews)


 
TANGERANG-Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Kompol Aris Triyunarko mengatakan, ada unsur penipuan dalam kasus yang menjerat nama Komarudin alias Komeng yang juga anggota DPRD Provinsi Banten.

Karenanya, kata Aris, masih diperlukan keterangan tambahan saksi sebelum penyidik melakukan pemanggilan terhadap Komarudin. 

Aris mengakui hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik mengarah kepada langkah meningkatkan status Komarudin sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur penipuan.

“Menurut penyidik sudah ada (unsur penipuan). Cuma, kita masih harus melengkapi keterangan saksi-saksi. Setelah saksi selesai, terlapor akan kita panggil sebagai tersangka,” kata Aris, pekan lalu.

Komarudin dilaporkan menipu Mannen Y Siburian, seorang pengusaha asal Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang terkait dugaan jual beli dan bagi-bagi proyek pemerintah. 

Mannen mengaku telah menyetorkan uang dengan nilai total Rp125 juta pada 2011 lalu sebagai ‘pelicin’ untuk mendapatkan bagian pengerjaan proyek tersebut.

Mannen merasa tertipu karena proyek yang dijanjikan itu ternyata bodong. Sebab, hingga pertengahan Mei 2014 proyek yang dijanjikan tak kunjung didapat.

Mannen pun melapor ke polisi. Seiring proses penyidikan berjalan, Komarudin dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 pada Senin (1/9) lalu. 

Namun, dia belum bisa bernapas lega. Sebab, internal PDIP telah menyatakan tidak tinggal diam terhadap kadernya yang bermasalah dan bisa mencoreng citra partai. Komarudin pun terancam 'ditarik' dari parlemen bila terbukti bersalah secara pidana maupun bila dinyatakan melanggar etika moral dan politik. 

Sementara Komarudin sendiri sebelumnya telah menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.