TangerangNews.com

RUU Pilkada Sebaiknya Diuji Publik

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 8 September 2014 | 19:01 | Dibaca : 1232


Warga Kota Tangerang usai memilih dalam Pilkada Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan oleh DPR, sebaiknya dilakukan uji publik ke masyarakat.

"Untuk menghindari adanya kepentingan politik dalam RUU tersebut, sebaiknya dilakukan uji publik ke masyarakat dan melibatkan akademisi sebagai pemberi pandangan selama tiga hingga enam bulan ke depan," kata Zaki Mubarak, Senin (8/9).
Ia mengatakan, DPR jangan terlalu cepat mengesahkan RUU Pilkada. Sebab, dapat menimbulkan kesan politik kelompok tertentu dalam pengesahan itu.

Perlu diskusi bareng semua elit di DPR untuk menyamakan pandangan. Hingga keputusannya tersebut mewakili masyarakat, bukan kepentingan politik.

Kalaupun pengesahan RUU Pilkada tersebut tidak bisa dilakukan saat ini, maka bisa diteruskan oleh anggota DPR periode terbaru.

"Pasalnya, RUU Pilkada tersebut hingga kini belum diketahui oleh masyarakat secara luas. Bahkan, akademisi pun tidak terlibat dalam hal itu sebagai pemberi masukan. Jangan sampai, RUU Pilkada sebagai proyek DPR. Maka itu, harus dilakukan uji publik agar diketahui pandangan masyarakat," ujarnya.

Zaki juga memberikan saran agar pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan kesesuaian karakteristik dan kesiapan daerah.
Bisa dilakukan dengan pemilihan langsung, lewat DPR, penunjukan langsung atau lelang jabatan dan lainnya.
“Pluralitas mekanisme memilih kepala daerah ini sejalan dengan semangat desentalisasi,” katanya.

Diakuinya, bila pemilihan kepala daerah secara langsung menghabiskan biaya yang sangat besar. Misalnya saja di Jawa Timur hingga Rp1 Triliun. Bila anggaran itu untuk pembangunan, maka akan sangat lebih bermanfaat.

"Terkadang, daerah yang memiliki anggaran kecil, harus melaksanakan pilkada dengan cara meminjam uang atau berhutang. Maka itu, jangan sampai pilkada menghambat pembangunan daerah," paparnya.

Padahal, lanjut Zaki, Wali Kota atau Gubernur adalah kepanjangan tangan Pemerinah Pusat di daerah. Biaya yang sangat besar bisa ditekan untuk kepentingan lainnya. "Dalam kurun lima tahun, biaya untuk Pilkada sangat besar. Perlu ada evaluasi untuk perbaikan. Tetapi, pemilihan lewat DPR pun harus memperbaiki yang sebelumnya bila disahkan," ujarnya.
 
Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang, Ahmad Badawi mengatakan, Pilkada yang telah berjalan memang sangat menghamburkan banyak anggaran. Jika memang Pilkada melalui DPR tersebut disahkan, maka harus lebih ketat lagi agar tidak ada praktek politik uang.

"Karena, partisipasi masyarakat pun belum begitu tinggi sebab Pilkada kerap menimbulkan gejolak di daerah," katanya.
Namun dia sendiri juga tidak mempermasalahan  jika RUU Pilkada tersebut disahkan karena Pilkada melalui pemilihan langsung pun selama ini tidak menghasilkan pemimpin yang baik.

“Bukan berarti suara terbanyak itu menentukan pemimpin yang berkualitas. Kebanykan masyarakat tidak tahu kualitas calon pemimpinnya dan memilih karena uang.  Jadi Pilkada pakai cara apa aja sih sama saja,” tukasnya.