TangerangNews.com

Soal BTS, Dishub dan Satpol PP Saling Lempar

Bastian Putera Muda | Rabu, 10 September 2014 | 21:09 | Dibaca : 2115


Tampak BTS yang berdiri di salah satu rumah Warga Yang Bertempat di Perumahan Pondok Kacang Prima, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Bastian / TangerangNews)



 
Tangsel-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Tangsel tidak akur. Bahkan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saling menyalahkan dan lempar tanggungjawab.
 
Hal ini terbukti, dengan berdirinya Base Tranceiver Station (BTS) ilegal di Perumahan Pondok Kacang Prima, Pondok Aren. Kedua pimpinan SKPD itu saling tuding dan lepas tanggungjawab. 
 
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta menginginkan agar langsung melakukan pembongkaran BTS yang dikeluhkan warga. Namun, Kepala Satpol PP Azhar Syam'un berpendapa untuk membongkar menara besi setinggi 25 meter itu harus melewati prosedur dan ketetapan (Protap) dengan memberikan surat peringatan sebelum dilakukan pembongkaran. 
 
Kepala Dishubkominfo Sukanta mengatakan BTS yang berdiri di salah satu rumah warga milik Budi Yatno di RT 014/08, blok I/6, Perumahan Pondok Kacang Prima, Pondok Aren ilegal. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menginjinkan atas  pendirian BTS milik perusahaan telepon seluler itu. 
 
"Bongkar saja, itukan (BTS-red) tidak ada izinnya berarti ilegal," ungkapnya, Rabu (10/9). 
 
Untuk pembongkaran merupakan kewenangan petugas Satpol PP sebagai tim pengeksekusi. Soalnya, keberadaan BTS tanpa izin tersebut jelas melanggar aturan yang ada. "Jika warga tidak berani untuk membongkarnya bikin surat ke Satpol PP untuk segera membongkar BTS," ujar Sukanta.
 
Dishunkominfo,  mendorong agar Satpol PP turun ke lapangan. Memeriksa legalisasi BTS yang merusak alat-alat elektronik warga. Bila tidak ada IMB tentunya tak boleh dibangun, kemudian jadi tugas Satpol untuk  memberikan tindakan. Ini menjadi pedoman bagi aparatur penegak Perda untuk menegakan regulasi.
 
"Satpol-nya yang lumpuh. Saya dulu mimpin Satpol tapi enggak begitu-begitu amat," tegasnya. 
 
Menuruntya berdasarkan data Dishubkominfo BTS yang tidak memiliki izin di tujuh kecamatan di Kota Tangsel ada sekitar 70 BTS. 
 
"Hingga September ini pemasukan retribusi dari 231 BTS yang ada sebesar RP 800 Juta," katanya.
 
Kepala Satpol PP Azhar Syam’un menuturkan pihaknya tidak bisa gegabah untuk membongkar BTS. Namun, harus melewati protap. Salah satuya, melayangkan surat peringatan satu sampai tiga kali. Jika surat peringatan diacuhkan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa.  
 
"Saya harus pastikan dulu menara tersebut berizin atau tidak," ucapnya.
Menurutnya karena yang tahu BTS tersebut berizin atau tidak merupakan kewenangan BP2T. Setelah itu mencari pemilik BTS tersebut.
 
"Baru kalau tidak dilaksanakan akan dibongkar paksa, itu setelah status perizinan jelas bahwa BTS tersebut tidak berijin," terang mantan Kepala kantor Damkar dan Sekretaris KPU itu.
 
Setelah surat peringatan tiga kali dilayangkan tidak direspon pemilik BTS, sambung Azhar pihaknya akan menindak tegas dengan membongkar tiang besi tersebut.  
 
"Saya setuju, tapi tetap prosedur penertiban harus kita laksanakan, jangan sampai tujuan yang baik karena prosedur disalahkan. Nantinya jadi masalah," ujarnya.
 
Sebelumnya Keberadaan BTS yang berlokasi di Perumahan Pondok Kacang Prima, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu diprotes warga. Pasalnya, keberadaan BTS yang berdiri diatas rumah warga tersebut merusak barang-barang elektronik warga sekitar.
 
Warga pernah melayangkan surat keberatan kepada Dishubkomnifo kota setempat agar diberhentikannya pengoperasian.
 
Oleh karena itu, warga mendesak Dishubkominfo untuk merobohkan BTS yang tidak dilengkapi dengan perizinan tersebut.