TANGSEL-Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Tangsel Dadang M.pid akhirnya ditahan oleh aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) ke rutan Salemba, Cabang Kejagung, Senin (29/09) malam.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana penahanan tersangka pembangunan Puskesmas di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012 itu karena sudah diketemukan cukup bukti dan alasan.
“Atas dasar itu maka tim penyidik merekomendasikan penahanan kepada yang bersangkutan. Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” ujar Tony.
Dadang sendiri setelah ditahan enggan memberikan komentar. Dirinya hanya bungkam seraya buru-buru memasuki kendaraan untuk dibawa ke rutan. Ditanya soal tersangka lain, Kapuspenkum belum dapat menjelaskan tentang lima tersangka lain.
Lima tersangka lainnya, yakni Mamal Jamaksari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel. Sekretaris Dinke Provinsi Banten Neng Ulfah, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi dan Tubagus Chaeri Wardhana.