TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum akan memanggil paksa Irawati Arienda, istri kedua Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, jika kembali mangkir dari persidangan lanjutan kasus pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Tangerang, pekan depan. Sebelumnya Jaksa telah memanggil Irawati sebayak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tesebut, namun hari ini kembali mangkir tanpa keterangan. “Kita sudah melayangkan surat panggilan pesidangan, tetapi tidak ada yang menerimanya karena rumah dalam kondisi kosong dengan kunci pagar yang digembok,” ungkap Jaksa Raharjo kepada mejelis hakim yang diketuai M Asnun dengan terdakwa Daniel Daen. Raharjo menjelaskan, pihak jaksa sudah mendatangi rumah Irawati di komplek perumahan Banjar Wijaya, Rt 02/07, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Namun, menurut ketua RT setempat, Irawati telah meninggalkan rumah, tapi dia tidak mengetahui pergi kemana. “Katanmya Irawati tidak ada dirumahnya,” tambah Raharjo. Dengan demikian, menurut dia, pihaknya bisa memanggil paksa siapa pun yang dianggap mempersulit proses persidangan. Tapi masalahnya, lanjut Raharjo, dirinya tidak mengetahui dimana irawati berada sekarang ini, sehingga dia tidak bisa kembali memberikan surat panggilan. “Yang bersangkutan juga tidak ada dirumahnya, gimana kita kasih surat,” paparnya.(rangga)