TANGERANG-Dinas Perindagkop Kota Tangerang melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan kepada agen elpiji 3 Kg se-Kota Tangerang.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen & Metrologi Legal Disperindagkop Kota Tangerang mengatakan, pengawasan dan pemantauan itu atas perintah Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Disperindagkop dan Satpol PP seputar kelengkapan perizinan dari Pemerintah Kota Tangerang dan PT.Pertamina, seperti akte pendirian perusahaan terbatas (PT), SKDU (Surat Keterang Domisili Usaha), HO (Izin Gangguan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Sementara dokumen dari PT. Pertamina adalah SA(schedule agreement) atau perjanjian jadwal pengambilan elpiji 3Kg ke Gasdom Pertamina.
“Selain itu, surat kontrak antara agen dengan PT. Pertamina, surat kontrak antara agen dengan pangkalan, daftar pangkalan dan jumlah penyalurannya serta log book (daftar jumlah penyaluran kepada pengecer), ” ujar Marjono kepada TangerangNews.com, hari ini.
Terdapat empat agen dan satu pangkalan yang dipantau. Namun, satu agen tidak berhasil ditemukan, karena data yang diberikan oleh DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) belum update dan harus direvisi ulang terkait rayonisasi. “Dan ada dua agen izin HO nya masih dalam proses perizinannya,” katanya.
Empat agen yang terpantau itu adalah PT. Mega Akbar Perkasa, PT.Mega Bersama Sejahtera, PT. Surijati, PT. Cahaya Maung Banten dan PT.Wirajaya Lestari. Sedangkan satu pangkalan atas nama M. Chandra yang beralamat di Jala.MT.Haryono No .33 RT02/09 samping Kelurahan Sukasari.
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan peraturan Presiden No.104 tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga tabung elpiji 3Kg,” terangnya seraya menunjukan surat tugasnya kepada Ketua koordinator wilayah DPC Hiswana Migas Kota Tangerang Wahyudin.