TANGERANG- Eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang Diding Iskandar akan diberikan bantuan hukum oleh Pemerintah Kota Tangerang pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013.
Hal itu dikatakan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat menghadiri Benteng Art Festival di depan Gedung Pemkot Tangerang, Jumat (17/10). Dia mengaku prihatin dengan salah satu staf ahlinya yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Saya ikut prihatin, akan tetapi kami menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Arief mengaku Pemkot Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada Diding. "Akan ada bantuan hukum, karena yang bersangkutan terlibat dalam pekerjaannya," tuturnya kembali.
Meski demikian, Arief belum menonaktifkan Didingdari jabatannya sebagai staf ahli setelah menjadi tersangka . Dia masih menunggu proses hukum berjalan. “Kita belum ambil langkah penonaktifan, statusnya kan juga masih tersangka, kita ikuti saja dulu prosesnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang tahun 2013.
Selain Diding, Dirut PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara karena dianggap telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6 miliar.