SERPONG-Meski sudah empat bulan lakukan perekaman. Namun, sebanyak 43.768 warga di Kota Tangsel belum menerima fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meminta kesadaran warga untuk mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan setempat. Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, dari
717.611 warga Kota Tangsel yang wajib memiliki KTP-El yang sudah melakukan perekaman hingga 30 Juni 2014, yang sudah tercetak dan teretribusi baru 659.317.
"Masih ada selisih 43.768 warga yang sudah Merekam. Namun bentuk fisik e-KTP-nya belum diterima," ungkapnya, Rabu (22/10).
Dikatakan, jumlah warga yang belum menerima bentuk fisik e-KTP tersebut lantaran adanya duplicate record atau satu warga yang melakukan rekam KTP di dua tempat berbeda, sehingga data yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang orang tersebut langsung otomatis terhapus karena double data.
"Jumlah warga yang duplicate record ini sebanyak 12.779 orang. Selain itu, adanya gagal validasi atau adanya beberapa elemen data yang tidak sah atau diragukan, jumlahnya mencapai 875 orang," ujarnya.
Menurutnya selain itu, penyebab warga yang belum menerima KTP-El adalah karena mesin yang menolak. Sebabnya karena adanya kegagalan giometrik sebanyak 872 orang.
"Warga Tangsel yang belum menerima e-KTP sudah dilaporkan ke Kemendagri. Sehingga, bisa segera mungkin warga melakukan pembenahan atau memperbaiki data KTP elektroniknya," katanya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto menuturkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar warga segera mendapatkan bentuk fisik e-KTP.
"Kami himbau kepada petugas di kantor Kecamatan dan Kelurahan untuk menyampaikan kepada RT/RW, untuk memperbaiki data KTPnya. Khususnya untuk yang duplicate record," terangnya.