TANGERANG-Nenek Fatimah, 90, sempat menangis usai mendengar putusan hakim yang menyatakan menolak gugatan menantunya atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi sehingga tidak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Sambil keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, janda delapan anak ini meneteskan air mata dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur. “Alhamdulillah, ini bekat doa keluarga dan temen-temen semua,” ujarnya.
Ditanya apa akan balik nama sertifikat tanah tersebut agar tidak digugat di kemudian hari, Fatimah mengaku akan melakukannya. “Pasti untuk balik nama,” jelasnya.
Sementara anak bungsu Fatimah, Amas, 37, juga mengaku senang pihaknya tidak harus membayar denda Rp 1 miliar. Sebelum menghadapi tuntutan, keluarganya terus melakukan doa bersama. “Kita tidak ada persiapan khusus, cuma berdoa dan yasinan di rumah,” katanya.