TANGERANG-WG warga Kampung Kelor RT 04/01 Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, hari ini.
Adapun penyebabnya pria yang hanya lulusan SMP itu ditangkap menurut Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan karena bisa memalsukan bermacam-macam dokumen penting. "Bahkan ada Akte Jual Beli (AJB) yang bisa lolos diagunkan mencapai Rp500 juta," terang Kapolsek.
Hidayat menyatakan, selain AJB pelaku juga berhasil memasukan KTP, Setifikat Tanah, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Nikah, Surat Tanda Nomor Kendraan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Ijazah.
"Adapun nilai pembayaran bervariasi antara Rp50 ribu-Rp600 ribu," terang Kapolsek. Pelaku ditangkap di kontrakannya, dengan barang bukti satu set komputer, satu gunting, satu kater, 15 stempel, tiga penggaris, satu mesin tik.
"Ini dia membuat sendiri, tersangka cerdas walau cuma lulusan SMP. Pelanggannya lebih dari 14 orang. Saat ini masih kita kejar, termasuk yang membawa hasil Rp500 juta dari Bank," ujar Kapolsek.
Sedangkan tersangka WG mengaku keberhasilan AJB hasil karya-nya yang tembus Rp500 juta tak lepas dari peran orang dalam Bank. "Saya sudah empat tahun bekerja seperti ini. Tetapi soal AJB, itu enggak akan cair kalau tak ada orang dalam," jawabnya kepada wartawan.