TangerangNews.com

PNS Dilarang Rapat di Hotel, Pemkot Ngikut

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 9 November 2014 | 18:36 | Dibaca : 866


Arief R Wismansyah (ARW) (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Terkait surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang melarang PNS menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku akan mengikuti aturan tersebut.
 
“Itu kan baru wacana, kita siap aja. Kalau saya sih, apapun yang jadi kebijakan pusat, kita harus ikuti,” jelas Arief.
 
Pihaknya sendiri telah mempersiapkan hal tersebut, diantaranya menambah ruang-ruang rapat bagi pegawai di lingkungan Pemkot tangerang. “Kita sedang bangun dan tambah ruang rapat,” jelas Arief.
 
Meski demikian, Arief meminta agar aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat jelas dan efektif. Pasalnya ada sejumlah program atau aturan yang membingungkan.
 
“Seperti e-KTP, sempat distop walaupun cuma satu bulan. Tapi kan kita jadi bertanya-tanya ini dilanjutkan nggak. Padahal program ini sudah menghabiskan Rp5,6 triliun. Kita juga sudah bersusah payah ngumpulin orang dan lainnya,” tukasnya.