TangerangNews.com

Antasari & Keluarga Nasrudin Gugat Mayapada serta Polda Metro Jaya

Denny Bagus Irawan | Senin, 10 November 2014 | 12:23 | Dibaca : 1869


Antasari Azhar (Dira Derby / TangerangNews)



TANGERANG-Antasari Azhar mantan Ketua KPK dan keluarga Nasrudin Zulkarnaen almarhum yang juga mantan dirut PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) melakukan gugatan perdata terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Mereka menggugat secara materil Rp300 juta dan imateril Rp20 miliar karena barang bukti berupa baju Nasrudin tak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana atau pasca korban tertembak mati pada 19 Maret 2009 sesuai bermain golf di Padang Golf Modernland.

Menurut Boyamin Saiman Koordinator Advokasi kedua keluarga tersebut, pihaknya menggugat secara perdata pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya untuk mencari pintu masuk keadilan.

 "Karena akan ketahuan dari pakaian korban, apakah dari depan atau dari belakang ditembaknya korban. Kemana kah itu barang bukti, kita kok sulit sekali mendapatkan itu, kenapa sampai hilang, kan harus dikembalikan ke keluarga dong, pakaian, cincin, kemana?" ujar Boyamin, Senin (10/11) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Bonyamin mengaku gugatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar konspirasi fitnah terhadap Antasari.

"Tentu kalau ini terkuak, kami tentu akan mudah mengetahui. Awalnya kami mengira memang Pak Antasari pelakunya, tetapi belakangan dengan bukti-bukti yang tak lengkap dan seakan diarahkan, kami yakin pelakunya bukan Pak Antasari," ujarnya.

Agendanya sidang digelar pada hari ini Senin (10/11) pukul 10.00 WIB.  Namun hingga pukul 10.00 WIB belum terlihat hadirnya dari kubu tergugat. Sedangkan Antasari dan keluarga korban telah hadir.