TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang akan segera merubah Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Dengan perubahan tersebut, sejumlah Dinas dan Badan akan dimekarkan. Untuk mengisi jabatan Eselon II di dinas tersebut, Pemkot berencana melakukan lelang jabatan.
“Saat kita konsultasi ke pemerintah pusat soal perubahan SOTK ini, untuk mengisi jabatan eselon II kemungkinan akan mengacu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) no 5/2914, dimana harus melalui lelang,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (10/11).
Arief menambahkan, jika perubahan SOTK telah disetujui DPRD dan disahkan menjadi Perda, sejumlah SOTK yang akan berubah diantarnya seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Badan Basional Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tata Kota dipecah menjadi dua yakni Dinas Bangunan dan Dinas Tata Ruang.
“Damkar dirubah karena tidak hanya mengurusi kebakaran saja tapi juga bencana alam. Dinas tata kota juga dimekarkan karena kita ingin SKPD-SKPD yang punya pembanguan infrastruktur gedung itu disentralistik,” katanya.
Namun pihaknya belum membahas secara detail terkait lelang jabatan tersebut. Saat ini, kata Arief, pihaknya masih fokus menyusun Raperda SOTK yang masih dibahas dalam rapat paripurna bersama DPRD. “Kita baru ngajuin, kita fokus dulu pembahasan SOTK dan APBD 2015,” katanya.
Menurut Arief perubahan SOTK tersebut, tidak akan menganggu program kerja dan APBD yang telah disusun. Semua itu telah dipersiapkan untuk SOTK yang baru.
“APBD sudah dipersiapkan. Kalau disetujui pemekaran SOTK, nanti anggaran dibagi dua untuk masing-masing program. Kalupun tidak, kembali jadi satu, anggaran bisa ditarik dan dilepas. Karena itu kita harap pengesahan APBD sejalan dengan pengesahan SOTK,” paparnya.