TangerangNews.com

Polisi Pastikan Ada Pasal Pidana Untuk Menjerat Dua Pimpinan KPK

| Minggu, 20 September 2009 | 10:28 | Dibaca : 229

TANGERANGNEWS-Pihak Kepolisian RI kiranya tidak hanya memberlakukan pasal penyalahgunaan kewenangan dalam menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melainkan, polisi saat ini mulai mengendus adanya kasus lain, yang kemuyngkinan akan disangkakan terhadap dua pimpinan KPK tersebut. "Bukan hanya ini (penyalahgunaan kewenangan) saja. Nanti ada kasus lainnya. Ini hanya dijadikan awal," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Hal itu disampaikan BHD usai salat Idul Fitri di Lapangan Bayangkara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (20/9/2009). Namun kasus apa yang akan disangkakan kepada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu, masih dirahasiakan BHD. "Nanti saja, pokoknya ada unsur pidananya," katanya tersenyum. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud mengatakan, polisi tidak berhak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK. Hal itu disebabkan, ranah penyalahgunaan masuk ke dalam wilayah hukum administrasi. Menurutnya, istilah penyalahgunaan kewenangan (detournement de povoir) adalah rezim hukum administrasi bukan hukum pidana. Persoalan ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ditangani polisi.(dtc/Roedy PG)