TANGSEL- Pemkot Tangsel telah menetapan besaran kenaikan tarif angkutan perkotaan untuk semua jurusan dan radius jarak tempuh. Kebijakan ini disesuaikan dengan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar yang telah naik.
“Tarif angkot pascakenaikan BBM sebesar Rp 1.000, semua serentak,” terang Sukanta, pada Jumat (21/11/) siang. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tangsel, Sukanta menyepakati penentuan kenaikan tarif angkot telah dibahas bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat.
Menurutnya, kebijakan menaikan tarif angkot mengkomodir keluhan sopir angkot dan pengusaha angkutan umum, serta meminimalisir gejolak ditengah masyarakat dan lumpuhnya aktifitas msyarakat.
“Meskipun belum ada surat edaran resmi, namun ini merupakan keputusan bersama dengan Organda untuk menaikan tarif diangka Rp 1000. Contohnya jika tarif sebelumnya Rp 5.000 untuk jarak jauh, sekarang menjadi Rp 6.000,” terangnya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan hal yang sama. Kenaikan ini boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak lain seperti masyarakat selaku pengguna sarana angkutan umum.
“Boleh naik, namun tidak terlalu tinggi, dan tidak merugikan angkot. Angka ini menjadi angka yang tengah-tengah diputuskan Dishubkominfo dengan bersama Organda,” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja telah mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Negara, Jakarta.
Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Ini berlaku mulai Selasa (18/11/2014) dan seterusnya.