TangerangNews.com

Kejari Geledah Kantor Damkar, Mobil Tangga Tidak Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 November 2014 | 17:01 | Dibaca : 1966


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Jumat (28/11). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (28/11).
 
Penggeledahan dilakukan oleh tujuh orang penyidik Kejari Tangerang sejak pukul 11.00 WIB hingga pikul 16.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Damkar Diding Iskandar.
 
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk melengkapi bukti-bukti kasus yang belum didapat. Adapun barang yang disita yakni dua kardus dan satu tas berisi berkas-berkas dan satu unit komputer.
 
"Kita menemukan beberapa bukti dokumen, yang ada kaitannya dengan dugaan korupsi," katanya.
 
Namun ketika ditanya berkas apa saja, Raymond enggan membeberkan lebih lengkap. "Banyak berkasnya, tidak bisa dijelaskan satu-satu. Saya juga tidak mau ungkap semua, ini bagian dari penyelidikan," jelasnya.
 
Sementara terkait mobil tangga pemadam kebakaran yang menjadi salah satu barang bukti korupsi, Raymond belum menyitanya. Pasalnya mobil tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik.
 
"Kita belum lakukan itu, kalau dibutuhkan kita lakukan. Yang pasti jangan sampai penyelidikan kita menganggu pelayanan publik. Apalagi sekarang musim hujan, kalau ada bencana mobil itu kan dibutuhkan. Pokoknya kita ambil jalan terbaik dan optimal," ungkapnya.
 
Selain Kantor Dinas Damkar Kota Tangerang, pihaknya juga melakukan penggeledahan di PT Mitra Perkasa Utama di Jalan Bantar Gebang, Bekasi.
 
"Kita bagi dua tim untuk penggeledahan di dua tempat. PT ini sebagai penyedia barang. Nanti kita akumulasikan semua bukti-bukti yang ada, sehingga jadi bahan kita untuk penyelidikan lebih lanjut," papar Raymond.
 
Ditanya apakah Diding sudah ditahan, Raymond juga mengaku belum melakukannya. Pasalnya untuk melakukan itu, harus ada alasan objektif dan subjektif. Pihaknya masih menyeldiiki lebih dalam perkara tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
 
"Penahanan belum, kita sedang membuat terang perkara ini. Orang KPK saja dalam menangani perkara, sampai dua tahun bisa tidak menahan tersangka. Harus ada alasan, tidak bisa sembarangan," tukasnya.
 
Seperti diketahui, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Damkar dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
 
Mereka menetapkan harga sebesar Rp10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Dengan demikian, diduga mereka telah melakukan mark up sekitar Rp 6 Miliar.