TangerangNews.com

Mabes Polri Sita Rumah Tunggul Sihombing di Pondok Aren

Keating | Minggu, 30 November 2014 | 09:19 | Dibaca : 8405


Rumah Tunggul disegel KPK (keating / TangerangNews)


TANGERANG SELATAN-Penyidik dari Mabes Polri menyita enam rumah milik Tunggul P Sihombing yang berlokasi di Kavling IWAPI, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (28/11) siang.

Penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang  dan korupsi produksi vaksin serta pengadaan pembangunan fasilitas virus flu burung.

Dalam penyitaan enam rumah yang masing - masing memiliki luas tanah sekitar 130 meter persegi itu,  penyidik didampingi Polsek Pondok Aren dan kelurahan setempat.

‪Selain enam buah rumah, penyidik juga menyita dua bidang tanah dengan total 940 meter persegi. Kedua bidang tanah yang masing-masing berukuran 640 meter persegi dan 340 meter persegi saat ini dijadikan kebun pembibitan tanaman.

‪Meski telah menyita, penyidik tidak mengusir pemilik rumah tersebut. AKBP Bagus Suropratomo, Kanit 3 Subdit 5 Ditipikor Bareskrim mengatakan, selama tak merusak dan menghilangkan aset yang telah menjadi milik negara, pemilik masih boleh menempati rumah tersebut.

‪"Aset yang disita sudah kita titip rawatkan, tak ada pengosongan rumah, meskipun status rumah disita. Penyitaan ini telah sesuai petunjuk jaksa dari Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.

‪Saat penyitaan tersebut, tampak  juga disaksikan langsung keluarga tersangka beserta seorang kuasa hukumnya.

‪Untuk diketahui, Tunggul P Sihombing merupakan tersangka kasus TPPU pengadaan vaksin flu burung yang diduga merugikan negara mencapai Rp740 miliar. Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI pada tahun anggaran 2008-2010.
 
 
 Tunggul P Sihombing Dimata Penyidik
 
Menurut Direktorat Tindak Pidana Korupsi  Polri, Tunggul P. Sihombing selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pekerjaannya selaku PPK.

Seperti,  pertama tidak melakukan kajian baik tekhnis mau pun keahlian atau  evaluasi terkait program yang akan dilakukan.
Hal tersebut dapat dibuktikan, bahwa pada saat program sudah berlangsung diketahui ada kekurangan alat/ barang/ gedung tetapi pembayaran tetap dilakukan sampai dengan 100%. Kedua tidak menyusun spesifikasi tekhnis (spektek) dan HPS.

Ketiga tidak melakukan pengawasan pekerjaan dibuktikan dengan melakukan pembayaran 100%, sementara progres pekerjaan belum selesai.

Hal itu diketahui Polri pada tanggal 17 Juni - 21 Juni 2014 saat melakukan pengecekan barang bukti terkait kasus pekerjaan pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset serta alih teknologi vaksin flu burung tahun anggaran 2008 – 2010.