TANGERANGNEWS-Jajaran petugas Polres Metropolitan Tangerang menindak sebanyak 2.114 pelanggaran yang dilakukan pengendara kenderaan roda 2 dan 4 diwilayahnya, sepanjang masa Lebaran Idul Fitri 1430 H, persisnya sejak H-7 hingga hari ini (H+7 lebaran). Penindakan dilakukan sebagai sanksi atas aneka bentuk pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan berlalu lintas, hingga pelanggaran disiplin dalam berlalu lintas. Seperti, melanggar traffic light, tidak mengenakan helm dan sitbelt hingga mengendarai kenderaan roda dua lebih dari dua orang. Kasat Lantas Polres Metropolitan Tangerang, Kompol Firman Darmanto menyatakan, penindakan diambil dalam gelar operasi ketupat yang berlangsung sepanjang masa lebaran (mulai H-7 hingga H+7 mendatang). "Untuk pengendara tanpa kelengkapan surat kenderaan sebanyak 782 kasus, tanpa helm sebanyak 325 kasus, marka jalan 226 kasus, rambu lalu lintas 215 kasus dan kelegkapan berkendara sebayak 300 kasus, tidak menyalakan lampu 100 kasus dan melawan arus sebanyak 87 kasus," kata Firman.(sahara)