TangerangNews.com

Rampok Mobil di dekat Bandara, Petugas Polsek Neglasari Gulung 3 Pelaku

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Januari 2015 | 21:43 | Dibaca : 3095


3 Pelaku Perampok yang berhasil dibekuk petugas polisi. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Tiga pelaku perampokan berinisial H, R dan AA dibekuk petugas Polsek Neglasari, Kota Tangerang  saat melakukan aksinya di depan RS Kusta Sintanala, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (5/1).

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP Badruzzaman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika itu ketiga pelaku mengendarai mobil kijang LGX. Kemudian mereka memepet sebuah mobil boks dengan Nopol B-9473-UCG yang melintas dari arah Bandara Interasnional Soekarno-Hatta.

"Saat itu ketiga pelaku sedang mencekik sopir dan kernet mobil boks. Beruntung pada saat itu ada anggota kami yang sedang patroli malam, ketiganya langsung dibekuk ditempat, lalu diamankan untuk penyelidikan," ujarnya.
 
Badruzzman menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti seperti lakban dan sebilah golok yang digunakan untuk merampok korbannya.

#GOOGLE_ADS#

"Dari pengakuan pelaku, lakban digunakan untuk menutup mata korban, sedangkan golok untuk menakuti korbannya agar dengan mudah bisa merampas mobil boks yang digunakan," tuturnya.
 
Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial H yang merupakan otak perampokan tersebut mengaku, baru pertama kali dia melakukan aksi perampokan seperti itu. Sebelumnya dia pernah berurusan dengan polisi lantaran kasus narkoba.
Sementara perampasan mobil boks yang dilakukan menurut dia,  lantaran telah mendapat pesanan oleh penadahnya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Sudah dipesan sejak lama, kalau berhasil mobil itu mau dikirim ke Cianjur dengan harga Rp 21 juta. Saya lagi butuh uang," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai kondektur Bus Mayasari Bhakti.
 
Atas perbuatannya, ketiga pelaku  dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (RAZ)