TANGERANG-Tempat karaoke Inul Vista di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Tak hanya itu, tempat hiburan berlabel karaoke keluarga itu pun juga menyediakan wanita wanita belia berpakaian seksi sebagai pemandu karaoke.
Hal itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangerang, pada Minggu (12/1) malam.
Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan Perda Nomor 7 dan 8/2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Larangan Kegiatan Pelacuran.
“Ya setelah adanya informasi dugaan adanya peredaran miras, kita langsung melakukan penyelidikan langsung ke lokasi," ungkap Kabid Linmas Satpol PP Kota Tangerang Bisri, Senin (12/1).
Dalam sidak tersebut, Bisri bersama Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menyamar sebagai pengunjung. Hasilnya, mereka pun mendapatkan bukti peredaran miras dan fasilitas wanita pemandu karaoke.
#Pemandu Karaoke Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan barang bukti yang disita dari karaoke tersebut diantaranya adalah, 1 pitcher bir putih, 1 pitcher bir hitam, beberapa gelas dan satu buah buku menu sajian.
"Barang-barang bukti ini akan kami laporkan kepada wali kota, sebagai dasar kajian tindak lanjutnya. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran perda, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Syaeful Rohman mengatakan, pihaknya akan membahas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 dan 8/2005 tersebut oleh Karaoke Inul Vista Tangcity. Rencananya, pengelola karaoke tersebut akan dipanggil besok.
“Besok kita panggil untuk kita mintai keterangan. Apakah miras dan wanita pemandu itu sepengetahuan pengelola atau dari pegawainya yang menyediakan. Jika terbukti melanggar Perda, pengelola karaoke Inul Vista akan diberikan sanksi melalui sidang tipiring. Sanksinya sendiri tergantung tingkat kesalahan,” ujarnya, Senin (12/11).
Diakui Saepul, masih adanya tempat hiburan yang menjual Miras dikarenakan lemahnya pembinaan dana pengawasan. Untuk itu pihaknya akan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Namun, untuk jam operasional tempat hiburan sendiri, Pemkot belum mengaturnya dalam Perwal.
“Saat ini jam operasional tempat hiburan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata, yakni hingga jam 2 dini hari. Nanti kita akan buat perwalnya untuk batasan jam operasional dan juga layout ruangan tempat hiburan yang transparan dan tidak boleh tertutup, untuk mencegah adanya pelanggaran Perda,” tukasnya.