TangerangNews.com

Inul Vista Tangcity Akhirnya Disegel

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Januari 2015 | 14:12 | Dibaca : 2479


Karaoke Inul Vista Tangcity Disegel (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Tempat karaoke Inul Vista di kawasan Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang, disegel aparat Sapol PP setempat, karena kedapatan menjual miras dan Izin gangguan (HO) yang sudah kadaluarsa, Rabu (14/1).

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, saat tempat karaoke keluarga tersebut hendak beroperasi. Petugas memerintahkan seluruh pegawai keluar dan menghentikan operasional karaoke. Kemudian mereka menyegel dengan menggembok pintu karaoke menggunakan rantai dan menempel kertas segel. Penyegelan itu juga dikawal ketat puluhan aparat Satpol PP bersama kepolisian.

"Izin Inul Vista untuk retribusi atau HO sudah habis sejal 21 Juli 2014 dan terkait miras sendiri, kalau mau mendapatkan izin HO ada kesepakatan pengelola hiburan tidak menjual miras. Jadi kami punya kewajiban untuk menyegel," kata Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Irwan Sutrisna.

Menurutnya, penyegelan ini dilakukan hingga pengelola Inul Vista Tangcity mengurus izin tersebut. Sementara jika pemilik karaoke hendak menggugat penyegelan tersebut, Irwan mempersilahkannya.

"Kalau merasa keberatan ya silahkan saja. Kami hanya melakukan tugas dari pimpinan," jelasnya.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah memerintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk menyegel Karaoke Inul Vista Tangcity Mall.

Pasalnya karaoke keluarga tersebut telah melanggar sejunlah Perda, yakni menjual miras dan menyediakan wanita pemandu karaoke. Selain itu juga, tempat hiburan tersebut, ternyata tidak memperpanjang  izin gangguan (HO) yang sudah kadaluarsa sejak tahun lalu.