TangerangNews.com

Divonis 14 Tahun, Terdakwa Bandar Sabu Ngamuk di Tahanan WN Nigeria

Denny Bagus Irawan | Rabu, 14 Januari 2015 | 17:38 | Dibaca : 2524


Veronica saat mengamuk karena tak terima divonis 14 tahun penjara. (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Veronica Manurung seorang wanita warga Negara Indonesia berteriak kencang dan mengamuk di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan berusaha masuk ke dalam ruang tahanan tempat kekasihnya ditahan, Rabu (14/1).  
Hal itu dilakukannya setelah Veronica yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 1.200 gram divonis 14 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Made Suratmadja.

Sedangkan kekasihnya Nwamba Steven yang merupakan WN Nigeria diputus 16 tahun penjara.  Keduanya divonis bersalah karena memesan dan menerima paket sabu 1.200 gram dari Hongkong.

Ketua Majelis Hakim Made Suratmadja mengatakan, tidak ditemukan alasan pembenaran atas kasus tersebut. Terdakwa Nwamba Steven lebih berat dari Veronica karena menurut Hakim sebagai orang asing di Negara ini tidak menghormati hukum di Indonesia. Adapun hal yang meringankan, karena Steven belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Nwamba Steven terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana menerima sabu sebanyak 1.200 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subside  tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Nwamba yang mendapat giliran pertama kali disidang, usai divonis menyatakan akan pikir-pikir. Namun, begitu bertemu dengan kekasihnya, Steven mengucapkan kata terima kasih. “Terima kasih,” ujarnya dengan ketus kepada Veronica yang dilintasinya .

Setelah Steven, giliran Veronica yang mendapat giliran disidang. Sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan putusan, Renhard Sitomorang sebagai kuasa hukum Veronica memohon kepada majelis hakim untuk membacakan duplik atau replik. Permohonan tersebut pun diberikan Hakim.

Salah satu isi dalam replik tersebut, pengacara mengatakan, bahwa terdakwa Veronica adalah gadis baik dengan memiliki pekerjaan sebagai staf di salah satu perusahaan pencuci mobil.

 “Dia tak ada niat, dan tidak tahu kalau KTP yang dibuat palsu untuk menerima paket sabu. Terdakwa hanya mengetahui kalau kiriman tersebut merupakan paket lilin altar untuk gereja,” terangnya.

Setelah itu, sidang tetap dilanjutkan dan majelis hakim memutuskan  Veronica diganjar 14 tahun penjara serta sanksi denda Rp1 miliar subside tiga bulan penajara. “Sepatutnya dipidana sesuai dengan perbuatannya. Yang memberatkan, memberatkan upaya pemerintah memerangi peredaran narkotika. Terdakwa sebagai orang Indonesia kurang awas. Permisif dengan tidak menolak disuruh menggunakan KTP dan alamat palsu,” ujar Ketua Majelis Hakim. Atas vonis tersebut, Veronica kecewa dan akan melakukan upaya banding.

Nwaba Steven  melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subside pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009. Sedangkan Veronica alias Andista Krisanti diganjar karena melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subside Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Noo.35 tahun 2009.

Awal keduanya ditangkap diketahui pada 17 April 2014 lalu. Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta  yang mendapati paket tersebut berisi Sabu,  kemudian menyamar menjadi petugas pengantar jasa paket. Sabu yang dikirim dari Hongkong tersebut dipesan atas nama Andista Krisanti yang belakangan diketahui adalah Veronica Manurung yang diduga sengaja membuat KTP palsu.