TangerangNews.com

Antasari Sampaikan Replik di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Januari 2015 | 18:49 | Dibaca : 2066


Antasari menjalani sidang gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dan RS Mayapada, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (14/1). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kembali menjalani sidang gugatan perdata terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (14/1). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atas pembelaan tergugat.
 
Usai sidang, Antasari mengatakan bahwa, replik yang disampaikannya intinya menolak eksepsi tergugat dimana mereka berdalih terkait keberadaan baju Nazarudin yang menjadi korban penembakan di Modern Land.
“karena barang buktinya tidak ada, jadi saya tidak bisa maksimal membuktikan ketidak benaran kasus ini,” katanya.
 
Menurut Antasari, baju korban bisa menjadi pintu gerbang kebenaran kasus pembunuhan Nazarudin. “Kalau ada baju korban, bisa saya teliti, adakah gelagat atau mesiu. Kalau ada mesiu berarti dia ditembak langsung, artinya cerita selama ini bohong. Kalau tidak ada mesiu, berarti ada penghalang,” tukansya.
 
Meski ini kasus perdata, Antasari menilai bahwa ini berkaitan dengan kasus pidana yang dituding kepadanya.
“Ini saling berkaitan. Di pidanan kami juga mencari kebenaran materil. Yang saya cari itu, siapa yang sebenarnya bunuh orang ini,” tukasnya.
 
Sementara pewakilan dari RS Mayapada dan Polda Metro Jaya saat dimintai komentarnya enggan  menjawab. Sementara majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 21 Januari 2015 dengan agenda duplik dari tergugat .