TangerangNews.com

Mahasiswa Desak Satpol PP Sidak Seluruh Tempat Karaoke di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Januari 2015 | 17:46 | Dibaca : 4539


Belasan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tangerang Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (21/1). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Belasan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tangerang Raya mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk menyidak semua tempat karaoke di kota akhlakul karimah tersebut. Pasalnya selain Inul Vista Tangcity yang beberapa waktu lalu disegel, karaoke lain diduga juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
 
"Kalau bisa semua dicek baik miras sampai izinnya, seluruh tempat hiburan di Kota Tangerang. Jadi bukan hanya Inul Vista saja yang di Tangcity, tapi juga cabang-cabangnya yang ada Tangerang Raya seperti Ciledug dan Gading Serpong,” kata Korlap Aksi Khotibyani saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (21/1).
 
Khotibyani meyebutkan, masih banyak tempat karaoke di Kota Tangerang seperti Venus, Model, FM3, FM7, Great Western dan lain-lain. Jika tempat tersebut kedapatan melanggar Perda seperti menjual minuman keras (miras), pihaknya menuntut Satpol PP agar berani menyegelnya.
 
“Jangan tebang pilih dalam menegakkan Perda, semua yang ketahuan melanggar harus ditutup,” tandasnya.
 
Sementara Ketua HMI Tangerang Raya Faridal Arkam Maschus mengapresiasi kinerja Satpol PP Kota Tangerang telah  berani mengambil sikap untuk menyegel tempat karaoke Inul Vista Tangcity yang kedapatan menjual miras dan melakukan pelanggaran Perda lainnya.
 
“Kami sangat mengapresiasi. Kasus ini nampaknya semakin melebar, mulai dari penemuan miras, penyediaan pemandu karaoke, melanggar waktu ketentuan operasi sampai perijinan yang kadaluarsa,” jelasnya.
 
Faridal menambahkan, seharusnya pihak manajemen Inul Vista sadar bahwa di Kota Tangerang ada perda tentang pelarangan menjual miras dan pelacuran. Tetapi nampaknya pihak Inul mengabaikan perda tersebut.
 
"Tapi bukannya meminta maaf kepada masyarakat dan pemkot, Inul Vista malah menantang Pemkot dan menggugat yang sudah jelas pihak inul yang salah. Kami dari HMI Cabang Tangerang Raya mendukung penuh Pemkot Tangerang dan akan mengawal Penegakkan Perda 7 dan 8," ujarnya.